GIRO WAJIB MINIMUM (GWM)




Giro Wajib Minimum (GWM) Rata-rata

Implementasi Giro Wajib Minimum (GWM) Rata-rata merupakan kelanjutan dari rangkaian reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia sejak 2016. GWM rata-rata merupakan salah satu instrumen kebijakan moneter yang ditujukan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan, mendorong fungsi intermediasi perbankan, dan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan. Berbagai sasaran ini pada gilirannya akan meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian.

Sistem Giro Wajib Minimum (GWM) yang sebelumnya bersifat fixed (tetap), dimana pemenuhan seluruh kewajiban giro wajib minimum primer harus dilakukan setiap akhir hari, diubah menjadi pemenuhan sebagian giro wajib minimum primer secara rata-rata pada akhir periode tertentu.

Pada saat ini, dari total GWM Rupiah bank umum konvensional sebesar 6,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), porsi GWM Rata-rata Rupiah untuk bank umum konvensional adalah 2% dari DPK (berlaku sejak 16 Juli 2018). Sementara, dari total GWM Valas bank umum konvensional sebesar 8% dari DPK, porsi GWM Rata-rata valas mulai diberlakukan sebesar 2% dari DPK (berlaku sejak 1 Oktober 2018). Untuk bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), dari total GWM Rupiah sebesar 5% dari DPK, porsi GWM Rata-rata Rupiah mulai diberlakukan sebesar 2% dari DPK (berlaku sejak 1 Oktober 2018).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM KURS YANG PERNAH DITERAPKAN DI INDONESIA

INFLASI, APA ITU INFLASI?